Etika Komputer adalah analisa
tentang sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan
pengesahan kebijakan untuk menggunakan teknologi komputer secara benar.
Etika Pemanfaatan Teknologi
Informasi dapat diartikan sebagai suatu analisa tentang dampak sosial yang
ditimbulkan dalam pemanfaatan teknologi informasi, baik itu dampak negatif
maupun dampak positif
alasan utama minat
masyarakat yang tinggi terhadap etika komputer
- Logical Malleability (Kelenturan Logika), Merupakan kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
- Transformation Factors (Faktor Transformasi), Contohnya fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada.
- Invisibility Factors (Faktor Tak Kasat Mata ), Berhubungan dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga membuka peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.
Hak-Hak User Dalam
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
1.
Hak Sosial dan
Komputer
- Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
- Hak atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
- Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
- Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak-Hak User Dalam Etika Pemanfaatan
Teknologi Informasi
2.
Hak atas Informasi
- Hak atas Privasi : Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
- Hak atas Akurasi : Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer.
- Hak atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
- Hak atas Akses : Informasi memiliki nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut.
Implikasi Etis Dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Implikasi etis terhadap pemanfaatan
teknologi informasi meliputi :
- Moral F Sama dengan tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.
- Etika F Sama dengan satu set kepercayaan, standar/pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, masyarakat.
- Hukum F Sama dengan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
Penerapan budaya etika
- Corporate credo: Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
- Program etika: Merupakan suatu system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
- Kode Etik Khusus Perusahaan: Banyak perusahaan merancang kode etik khusus untuk perusahaannya.
Tindakan untuk
pencapaian operasi Komputer yang etis
- Formulasikan suatu kode perilaku.
- Tetapkan aturan yang berkaitan dengan masalah-masalah IT.
- Jelaskan sanksi yang akan diambil.
- Kenali perilaku etis.
- Fokuskan perhatian pada etika melalui program.
- Promosikan undang-undang kejahatan komputer.
RUU pemanfaatan
teknologi informasi
Adanya RUU mengenai
pemanfaatan teknologi informasi dan juga RUU yang
mengatur transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik (digital), termasuk
naskah-naskah lainnya mengenai undang-undang dunia cyber. Seperti halnya RUU
tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan juga RUU
tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-TPTI).
Nantinya kedua RUU ini dapat saling
melengkapi, ataupun dilebur menjadi satu, yang sebelumnya disempurnakan dengan
mendengar usulan atau tanggapan dari beberapa kalangan seperti akademisi,
profesional IT ataupun perusahaan IT.
Perlindungan Hukum
terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Perlindungan pemanfaatan teknologi digital.
- Perlindungan atas data dan informasi beserta hak aksesnya.
- Perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
- Perlindungan terhadap konsumen internet banking.
- Perlindungan terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hukum dan etika moral.
- Pencegahan pornografi di dunia internet.
Pembentukan hukum
teknologi informasi & penegakan hukum
Ada beberapa hal yang menjadi asas
dalam pembentukan hukum perundang-undangan mengenai teknologi informasi. Asas
tersebut adalah Legalitas, Itikad Baik, Etika, dan Moral. Proses penegakan
hukum dan undang-undang yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi sudah
dimulai dan masih akan berjalan panjang bersama dengan penyempurnaan dan
penyesuaian.
Dengan peran serta semua pihak yang
terkait, lambat laun negara kita akan memiliki suatu produk hukum yang dapat
mengatur kehidupan dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga
akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang berhubungan dengan
pemanfaatan teknologi informasi memiliki perlindungan hukum dan juga akibat
hukum.
Dampak Pemanfaatan
Teknologi Informasi yang kurang tepat
- Rasa takut.
- Keterasingan.
- Golongan miskin informasi dan minoritas.
- Pentingnya individu.
- Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani.
- Makin rentannya organisasi.
- Dilanggarnya privasi.
- Pengangguran dan pemindahan kerja.
- Kurangnya tanggung jawab profesi.
- Kaburnya citra manusia.
Langkah-Langkah Untuk
Menghadapi Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi
yang kurang tepat
- Desain yang berpusat pada manusia.
- Dukungan organisasi.
- Perencanaan pekerjaan.
- Pendidikan.
- Umpan balik dan imbalan.
- Meningkatkan kesadaran publik.
- Perangkat hukum.
- Riset yang maju.
Kesimpulan
Etika dalam pemanfaatan teknologi informasi merupakan suatu hal yang sangat penting dan krusial. Sebab, bila kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dilakukan tanpa disertai dengan etika dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.
No comments:
Post a Comment